PAJAK PENGHASILAN
-Pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
-Pajak yang dikenakan terhadap sekumpulan penghasilan yang diterima dalam kurun waktu 1 tahun.
2 hal dalam pajak penghasilan:
- Subjek pajak
Subjek pajak dalam negri (orang pribadi,badan,warisan yang belum terbagi)
Subjek pajak luar negri (orang pribadi,badan,BUT badan usaha tetap)
- Objek pajak
Adalah setiap tambahan ekonomis yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan dan atau melakukan konsumsi.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis sebagai subjek pajak,penghasilan dpt dikelompokkan menjadi:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter,notaries,aktuaris,akuntan,pengacara.
- Penghasilan dari usaha kegiatan
- Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga dividen,royalty, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.
PPH pasal 21 pegawai tetap
PKP = penghasilan bruto-PTKP
PPH pasal 21= tariff pasal 17xPKP
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan oleh pegawai tetap:
- Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto max. 108000/bulan
- Iuran pension
Biaya objek pajak dibagi menjadi 2 secara umum:
- Deviden,royalty,bunga,hadiah penghargaan
PPH pasal 23=15%xpenghasilan bruto
- Sewa dan Jasa
PPH pasal 23= 15%xpenghasilan netto
Perkiraan penghitungan netto:
-30%=jasa teknik,manajemen
-20%=penyelidikan dan keamanan, kurir,biro perjalanan,penerbangan
-10%=catering
Contoh soal:
Wawan bekerja sbgai manajer HRD di PT. Angkasa dengan penghasilan sebulan sbb:
- Gaji 3.750.000
- Tunjangan jabatan 10% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga 250.000
- Premi asuransi kesehatan 100.000 sebulan dengan ketentuan 75% dibayar pemberi kerja.
- Premi asuransi kecelakaan 150.000 dengan ketentuan 50% ditanggung wajib pajak.
- Menerima makan siang senilai 15000/ hari
- Menerima fasilitas mobil dinas senilai 65.000.000
- PT angkasa mengikuti program pensioun dengan premi 75.000 dimana 25% dibayar pemberi kerja
- Mengikuti program THT dengan premi 50.000 dimana 50% dibayar pemberi kerja
HITung PPH psal 21 setahun jika awan sudah memiliki 1 org anak.
Jwb:
- Gaji pokok 3.750.000
- Tunj jabatan 10%x3.750.000 375.000
- Tunj keluarga 250.000
- Premi kesehatan 75%x100.000 75.000
- Premi asuransi kecelakaan 75.000 +
4.525.000
Biaya-biaya
-Jabatan =50%x4.525.000
=226.200 226.000
-Iuran pension 75%x75000 56.250
-Iuran THT 50%x50.000 25.000+
307.250
4.525.000-307.250=4.217.750
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus