Selasa, 17 Mei 2011

RISK MANAGEMENT

RISK MANAGEMENT
Can be viewed as the study of methods for controlling portofolio risk
Risk Management in practical terms, can be defined the process by which we identify riska and control them so that we are able to achieve individuals goals.
Risk management proses
-Develop Objectives
Objectives determine the scope of the risk management process.
Develop ObjectivesàEstablish ExposuresàIdentify available risk management toolsàMark appropriate risk management tools to exposureàimplementàreview
-Establish Exposures
Each area od household assets  has its own risks. We can separate them into financial and non financial assets may, in turn, be segregared into human-related assets and real assets.
-Identify available risk management tools
There are many techniques available to you in managing the overall risk of the household.
Insurance
Insurance is a method of transferring risk. Risk is shifted from the person exposed to it to the insurance company that assumes the risk for a fee.
Asuransi jiwa
Adalah suatu pelimpahan resiko atas kerugian keuangan oleh tertanggung kepada penanggung.
Peranan Asuransi  jiwa  dalam kehidupan seseorang
1.       Memastikan masa depan
Masa depan seseorang tidaklah pasti,disebabkan oleh berkurangnya nilai ekonomi . unruk meminimalkan atau mengurangi akibat tersebut,cara yang dpt dilakukan dengan cara menyimpan sebagian kecil dari penghasilan secara teratur sebagai tabungan . asuransi jiwa memberikan proteksi , yg mengganti ketidakpastian yang maksimum.
2.       Menanggulangi risiko hidup dan kebutuhan.
Banyak orang membeli sesuatu bukan karena alas an kebutuhan,melainkan semata-mata karena keinginan untuk memiliki barang itu saja.  Kenyataan ini merupakan  pelajaran yang baik bagi agen asuransi jiwa. Bahwa asuransi jiwa merupakan suatu produk yg dapat memenuhi kebutuhan , maka agen yg bersangkutan akan lebih mudah melakukan penjualan.

Asuransi jiwa dibutuhkan karena adanya 2 risiko utama yang senantiasa mengancam kehidupan manusia.
1.       Meninggal terlalu cepat
Macam-macam kebutuhan:
-          Dana pemutihan (biaya penguburan,utang,biaya pengacara untuk surat wasiat)
-          Dana penyesuaian (menghidupi keluarga)
-          Pendapatan keluarga (Biaya untuk keluarga untuk memenuhi kebutuhan materi)
-          Biaya hidup janda atau duda (untuk biaya hidup)
-          Dana pendidikan (untuk biaya pendidikan)
-          Asuransi Hipotik (Untuk menutup kekurangan pembayaran angsuran kredit pemilikan rumah atau tanah)
2.       Hidup tapi sakit dan hidup terlalu lama
Manusia yang sakit atau berumur lanjut memerlukan kebutuhan hidup

Jenis – jenis  Asuransi jiwa dan spesifikasinya
1.       Asuransi jiwa berjangka
Proteksi terhadap risiko kematian dalam jangka waktu tertentu. Polis ini akan memberikan suatu jumlah yang tertera pada polis tersebut  kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertentu.

Jenis asuransi berjangka:
-          Asuransi berjangka tetap (Asuransi ini memberikan sejumlah uang  pada saat tertanggung meninggal dunia dan seringkali dipergunakan untuk membayar hutan)
-          Asuransi berjangka menurun (jenis polis ini dipergunakan untuk memastikan bahwa pinjaman hutang dapat terlunasi jika pemilik hutang tersebut meninggal dunia)
-          Asuransi berjangka meningkat (polis ini dipergunakan untuk memberikan proteksi terhadap biaya hidup yang terus meningkat karena inflasi.)

2.       Asuransi Jiwa Seumur Hidup
Mempunyai 2 pilihan yaitu polis asuransi jiwa seumur hidup dengan dan tanpa pembagian keuntungan. Perbedaannya adalah polis asuransi jiwa dengan pembagian keuntungan memberikan bonus ygditambahkan kejumlah uang pertanggungan, berbeda dengan pemegang polis asuransi jiwa tanpa pembagian keuntungan yang hanya menerima uang pertangguangan saja.

3.       Asuransi Jiwa Gabungan
Polis asuransi jiwa hanya memberikan proteksi bagi satu orang saja, tetapi ada beberapa polis yg bisa memberikan proteksi lebih dari 1 orang.

4.       Asuransi jiwa  Dwiguna




Jumat, 29 April 2011

PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26


                       PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26

PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.     Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.    Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1.     Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.    Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.     Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.    Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

PPh pasal 24

PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

PPh pasal 25

PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.

Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

PPh pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh 
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
               1.   20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
                     Wajib Pajak  Luar Negeri berupa :
                     a. dividen;
                     b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan      dengan jaminan pengembalian hutang;
                     c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
                     d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
                     e. hadiah dan penghargaan
                     f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
               2.  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
                    a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
                    b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
                        melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri.
               3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari 
                   suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
              4.  Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
 



Senin, 25 April 2011

•MEMBIAYAI MODAL KERJA•

MEMBIAYAI MODAL KERJA DENGAN KEWAJIBAN LANCAR
Keuntungan dari kewajiban Lancar : kewajiban lancar menyediakan sumber pembiayaan yang lebih fleksibel untuk perusahaan. Contohnya, Jika perusahaan memerlukan dana selama periode 3 bulan setiap tahunnya untuk membiayai tambahan kebutuhan kebutuhan persediaan yang sifatnya musiman, maka pinjaman berjangka 3 bulanan bisa menurunkan biaya pinjaman dalam jumlah yang cukup signifikan dibandingkan pinjaman jangka panjang. Hutang jangka panjang akan mengikat perusahaan selama setahun,bukan hanya pada periode ketika dana akan dibutuhkan dan akan menambahkan jumlah bunga yg akan dibayar oleh perusahaan. Tingkat bunga dari utang jangka pendek lebih rendah daripada utang jangka panjang.
  Kerugian dari Kewajiban lancar:  Menghadapkan perusahaan pada risiko likuiditas karena 2 faktor.  1.Utang jangka pendek, sifatnya harus lebih sering diperpanjang atau dibayar karena akan terus meningkat dan kemungkinan kondisi keuangan perusahaan justru semakin buruk . 2.Dari utang jangka pendek adalah ketidakpastian biaya bunga dari tahun ke tahun. Contohnya, perusahaan yang mengmabil utang dengan periode 6 bulan setiap tahun untuk membiayai aset lancar musiman, akan menghadapi tingkat bunga yang berbeda-beda. 

Adanya prinsip yang mengatur untuk kebijakan modal kerja adalah Prinsip Hedging. Prinsip Hedging (jangka waktu pembiayaan aset harus mengikuti karakteristik aset tersebut dalam menghasilkan kas)mencocokkan antara karakteristik suatu aset dalam menghasilkan uang dengan jangka waktu pengembalian dari sumber keuangan yang dipakai untuk membiayai aset tersebut. Dana hanya diperlukan untuk jangka waktu tertentu  dan jika masa itu sudah lewat uang yang dipakai untuk membayar pinjaman akan dihasilkan dari penjualan tambahan persediaan itu. Artinya perusahaan masih memiliki dana sampai sesudah tambahan persediaan terjual habis. 


ASET PERMANEN DAN ASET TEMPORER Investasi aset permanen : investasi pada suatu aset yang akan dipertahankan untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun. Baik itu aset lancar maupun aset tetap. Investasi aset temporer: Investasi pada aset yang diharapkan akan dijual dalam waktu 1 tahun atau kurang. Investasi temporer bisa dalam wujud aset tetap,tetapi jarang terjadi . Investasi temporer biasanya dalam bentuk persediaan atau piutang. 

Prinsip Hedging sama juga dengan kebutuhan aset perusahaan yang tidak dibiayai oleh sumber spontan harus dibiayai sesuai dengan aturan aturan yang ada. Adanya investasi aset permanen dibiayai dengan sumber-sumber permanen, dan investasi temporer  dibiayai dengan  sumber- sumber temporer.

Senin, 18 April 2011

ENDLESS LEARNING

ENDLESS LEARNING

Mari kita belajar sepanjang masa,sepanjang hayat kita!
Bukan hanya belajar pada saat kita bersekolah ataupun kuliah
belajar disaat kita berada di masyarakat atau bersosialisasi
belajar dengan lingkungan sekitar,menemukan pengetahuan yang baru diluar sana.
Banyak sarana dan prasarana di dunia modren ini untuk memudahkan kita untuk belajar.
Ada internet yang secara luas bisa menemukan problem apa yang akan kita cari solusinya,
belajar lewat teman, teman menginformasikan sesuatu kepada kita sudah merupakan
satu pengetahuan atau informasi baru yang akan kita ingat.
Belajar yang baik adalah belajar yang tidak mengenal usia, sampai tuapun kita harus belajar
mengasah otak agar banyak informasi dan pengetahuan yang kita dapat.
Contohnya bisa dengan seringnya membaca buku,majalah,koran, atau media apapun
yang dapat memberikan informasi dan pengetahuan.
Jadi,dengan belajar kita dapat menggali berbagai macam pengetahuan secara umum.

Minggu, 10 April 2011

-INVESTMENT PRINCIPLE-

INVESTMENT PRINCIPLE

Konsep dasar Investasi
Tujuan dari investasi adalah perencanaan keuangan dalam perencanaan keuangan ini bisa dengan menabung dan akumulasi dana hari tua.
Orang yang melakukan Investasi disebut Investor. Para investor harus memiliki 3 objektivitas dasar yaitu: pendapatan (income), pertumbuhan modal (capital growth) dan mempertahankan modal (capital preservation) paling tidak, seorang Investor harus memiliki satu dari ketiga objektivitas dasar tersebut.

Tipe Risiko Investasi
suatu kemungkinan dimana hasil investasi yang sesungguhnya berbeda dengan yang diharapkan.
Tipe-tipe Risiko dibagi 2:
    1. Risiko Sistematik
    risiko yang dipengaruhi oleh perubahan ekonomi,politik,sosiologi,perang,inflasi dan kejadian internasional dimana tingkat risiko tidak dapat dihilangkan dengan melakukan divesifikasi portofolio.
  • Contohnya:
  • Risiko pasar = Risiko yang disebabkan oleh faktor independen dari setiap bentuk investasi
  • Risiko suku bunga= risiko yang disebakan oleh fluktuasi dari tingkat suku bunga. Penyebabnya, adanya sejumlah dana pinjaman dalam keseluruhan perekonomian sekaligus tingkat permintaan dan permintaan atas dana tersebut.
  • Risiko tarif reinvestasi= risiko terjadinya penurunan tingkat suku bunga di pasar pada saat pembayaran yang sudah jatuh tempo dari sebuah investasi
  • Risiko daya beli = atau risiko inflasi.
  • Risiko mata uang = tingkat risiko yang harus dihadapi oleh seorang investor atas fluktuasi antara dua atau lebih mata uang yang mempengaruhi tingkat pengembalian investasinya.

    2. Risiko Non sistematik
    Risiko yang bisa didiversifikasi. Faktor yang membentuk jenis risiko ini adalah kapasitas management,mogok tenaga kerja,kecenderungan konsumen.
- Contohnya :
- Risiko bisnis = tingkat risiko yang diasosiasikan dengan kemampuan sebuah perusahaan untuk beroperasi secara menguntungkan.
-Risiko keuangan = berhubungan dengan laporan neraca keuangan perusahaan.perusahaan yang mempunyai beban hutang akan mempunyai tingkat risiko yang lebih besar. 
-Risiko cidera janji = ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo.
-Risiko likuiditas = ketidakpastian dalam merubah investasi yang ada untuk menjadi kas dalam periode yang relatif pendek untuk suatu waktu bisa diperkirakan, pada harga ynag relatif tetap.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Tingkat toleransi Risiko Investor
  • adanya toleransi risiko yang relatif lebih rendah untuk uang yang disimpan untuk biaya rumah, dengan unag yang memang untuk akumulasi tabungan.
  • Seorang invidu yang cukup memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang investasi akan memberikan toleransi yang tinggi.
  • Kondisi pasar seperti pasar saham yang sementara akan menstimulus psikolog investor untuk menerima tingkat risiko.
  • Adanya faktor umur, seorang investor akan menerima tingkat risiko semakin kecil dengan bertambahnya usia.
  • Pendapat atas investasi , kecenderungan untuk merubah kembali tingkat penerimaan risiko atas sebuah investasi berdasarkan saran dari sumber yang dapat dipercaya.

Tipe dan Karakteristik dari Hasil Investasi
  1. Peningkatan atas modal
                      investor yang manitik beratkan pada peningkatan atas modal tidak akan terlalu tertarik untuk menerima pendapatan berjalan. Menginginkan adanya pertumbuhan yang lebih besar atas investasi awal. Adanya 3 kerangka aktu investasi
                      - Jangka pendek (kurang dari satu sampai tiga tahun)
                      -Jangka menengah (antara tiga sampai tujuh tahun)
                      -Jangka panjang (lebih dari tujuh tahun)

  1. Pendapatan
    Investor yang menitikberatkan pada pendapatan biasanya memlih pendapatan berjalan. Pendapatan dapat dibagi 3 bentuk:
    - Dividen (dapat dibayarkan dalam bentuk kas,saham tambahan ,kupon atau bahkan dalam bentuk kepemilikan atau produk perusahaan)
    -Bunga (biaya atas peminjaman uang,yang dinyatakan dalam kurs. Seseorang yang menyimpan uang bentuk deposito berjangka, mengijinkan pihak bank untuk meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain dan sebagai gantinya, seseorang tersebut akan menerima tingkat suku bunga )
    -Sewa (pendapatan yang berasal dari pembayaran sewa atas kepemilikan harta)
Konsep Alokasi Aset

Alokasi aset taktis
metode pendekatan dengan menggunakan perkiraan arah pergerakan pasar untuk merubah komposisi aset dalam portofolio.

Dalam pembentukan portofolio, perlu diperhatikan bentuk-bentuk korelasi antara aset-aset pembentuk portofolio. 2 jenis korelasi:
  1. Korelasi Positif (dua aset atau investasi memberikan arah pergerakan harga)
  2. Korelasi Negatif (berlaku pada dua aset atau investasi yang memberikan tingkat pengembalian saling bertolak belakang satu sama lain.)

Metode Analisa Investasi
Analisa teknis
menganalisa pergerakan harga-harga saham melalui grafik yang diperkirakan bisa membaca arah harga-harga tersebut.
para investor yang menggunakan analisa teknis akan menggabungkan sejumlah faktor lainnya yaitu: harga,pergerakan index, volume transaksi, indikator-indikator yang berdasarkan perhitungan statistik.

Analisa Fundamental
Analisa ini menyertakan : tingkat suku bunga,produksi nasional bruto,inflasi,tingkat pengangguran,cadangan barang dipasar,kondisi ekonomi makro dan mikro dan laporan keuangan.
analisa fundamental akan mengevalusasi posisi laporan keyuangan dari perusahaaan bersangkutan untuk memprediksi pergerakan harga saham.



Minggu, 03 April 2011

Ayo Berpikirr !

 Banyak orang mempunyai pemikiran yang berbeda . bila dihadapkan pada suatu masalah , cara berpikir dan menangkap suatu masalah tiap orang-orang berbeda. Banyak cara untuk mengasah pikiran kita, dengan membaca,berpikir positif, berpikir secara rasional, dan selalu berpikir kreatif.
Dengan membaca satu buku,kita sudah mendapatkan ilmu pengetahuan beraneka ragam. Dengan membaca buku kita juga bisa berpikir dan menangkap makna isi buku. Manfaat yang lainnya , setelah membaca dan menangkap isinya kita bisa membagikannya kepada teman-teman kita atau orang lain. Jadi, orang lain juga mendapatkan manfaat dari buku yang kita baca.
  Hal lainnya yaitu berpikir positif dan berpikir secara rasional. Banyak orang atau kita sendiripun kadang berpikiran negative entah pada suatu kondisi yang memicu kita untuk berpikir seperti itu, ataupun berpikiran negative pada seseorang . padahal, manfaat dari berpikir positive dapat mengurangi stress. Kita masih muda, ngga mau dong udah mulai stress dari sekarang.
  Selain itu, kita harus berpikir kreatif. Pada saat mengerjakan tugas mencari cara lain secara kreatif untuk menyelessaikan tugas.
Terus berpikir positiv dan banyaklah membaca!

Senin, 28 Maret 2011

TAXATION

PAJAK PENGHASILAN
-Pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
-Pajak yang dikenakan terhadap sekumpulan penghasilan yang diterima dalam kurun waktu 1 tahun.

2 hal dalam pajak penghasilan:
  1. Subjek pajak
Subjek pajak dalam negri (orang pribadi,badan,warisan yang belum terbagi)
Subjek pajak luar negri (orang pribadi,badan,BUT badan usaha tetap)
  1. Objek pajak
Adalah setiap tambahan ekonomis yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan dan atau melakukan konsumsi.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis sebagai subjek pajak,penghasilan dpt dikelompokkan menjadi:
    • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter,notaries,aktuaris,akuntan,pengacara.
    • Penghasilan dari usaha kegiatan
    • Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga dividen,royalty, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.

PPH pasal 21 pegawai tetap
PKP = penghasilan bruto-PTKP
PPH pasal 21= tariff pasal 17xPKP
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan oleh pegawai tetap:
    • Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto max. 108000/bulan
    • Iuran pension

Biaya objek pajak dibagi menjadi 2 secara umum:
  1. Deviden,royalty,bunga,hadiah penghargaan
PPH pasal 23=15%xpenghasilan bruto
  1. Sewa dan Jasa
PPH pasal 23= 15%xpenghasilan netto
Perkiraan penghitungan netto:
-30%=jasa teknik,manajemen
-20%=penyelidikan dan keamanan, kurir,biro perjalanan,penerbangan
-10%=catering

Contoh soal:
Wawan bekerja sbgai manajer HRD di PT. Angkasa dengan penghasilan sebulan sbb:
  1. Gaji 3.750.000
  2. Tunjangan jabatan 10% dari gaji pokok
  3. Tunjangan keluarga 250.000
  4. Premi asuransi kesehatan 100.000 sebulan dengan ketentuan 75% dibayar pemberi kerja.
  5. Premi asuransi kecelakaan 150.000 dengan ketentuan 50% ditanggung wajib pajak.
  6. Menerima makan siang senilai 15000/ hari
  7. Menerima fasilitas mobil dinas senilai 65.000.000
  8. PT angkasa mengikuti program pensioun dengan premi 75.000 dimana 25% dibayar pemberi kerja
  9. Mengikuti program THT dengan premi 50.000 dimana 50% dibayar pemberi kerja
HITung PPH psal 21 setahun jika awan sudah memiliki 1 org anak.

Jwb:
  • Gaji pokok 3.750.000
  • Tunj jabatan 10%x3.750.000 375.000
  • Tunj keluarga 250.000
  • Premi kesehatan 75%x100.000 75.000
  • Premi asuransi kecelakaan 75.000 +
4.525.000

Biaya-biaya
-Jabatan =50%x4.525.000
=226.200 226.000
-Iuran pension 75%x75000 56.250
-Iuran THT 50%x50.000 25.000+
307.250

4.525.000-307.250=4.217.750